Puluhan Media Luar Ruang di Kembangan Ditertibkan
access_time Jumat, 17 Juni 2016 16:57 WIB
remove_red_eye 4293
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Satpol PP Kecamatan Kembangan menggelar penertiban spanduk, umbul-umbul, keping atau tempelan di sejumlah ruas jalan. Hasilnya, sebanyak 10 spanduk, 11 kepingan dan 7 banner tanpa izin yang terpasang di lima ruas jalan dibersihkan.
Ini dibersihkan karena mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kasatgaspol PP Kecamatan Kembangan, Sumandi Siringo-ringo mengatakan, untuk melakukan penertiban, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel. Di lapangan, petugas menyisiri media luar ruang di lima ruas jalan, yakni Jalan Joglo Raya, Jalur 15, Kembang Kerep, Copilar dan Meruya Ilir.
"Ini dibersihkan karena mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tegasnya, Jumat (17/6).
Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang akan DievaluasiMenurut Sumandi, pihaknya akan terus menggencarkan razia. Bila ditemukan media luar ruang yang tidak berizin akan langsung ditertibkan.